Datangi Dewan Pers, PPMI Minta Perlindungan Untuk Pers Mahasiswa
- Penulis : Bramanta
- | Selasa, 28 Apr 2026 10:15 WIB
jatimnow.com – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mendatangi Gedung Dewan Pers. Mereka mendesak penguatan payung hukum bagi jurnalis mahasiswa. Selama ini rentan terjadi kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) terlebih yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, Zainudin, bersama Pengurus PPMI Nasional, Reyda Hafis, diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.
Baca Juga: Mencemburui Homeless Media
Dalam pertemuan tersebut, Zainudin menyampaikan bahwa meskipun telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Ditjen Dikti Kemendikbudristek pada Maret 2024, jangkauan aturan tersebut belum menyentuh ribuan aktivis pers mahasiswa di bawah Kemenag.
"Ada diskriminasi perlindungan hukum yang nyata. Kawan-kawan persma di UIN atau IAIN sering kali menghadapi represi birokrasi tanpa adanya mekanisme mediasi etik yang formal seperti di kampus umum. Kami mendesak Dewan Pers untuk segera menginisiasi PKS serupa dengan Kementerian Agama," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Reyda Hafis menambahkan bahwa urgensi ini didasarkan pada temuan riset LBH Pers tahun 2025 yang mencatat sedikitnya terdapat 211 kasus kekerasan terhadap LPM dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data tersebut, lebih dari 54% kasus kekerasan justru dilakukan oleh pihak rektorat atau birokrat kampus sendiri.
Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi
"Pers mahasiswa sering kali terjebak dalam 'wilayah abu-abu'. Ketika menulis kritik soal isu sensitif seperti kekerasan seksual atau korupsi kampus, mereka tidak hanya diancam UU ITE, tapi juga sanksi akademik seperti skorsing atau pencabutan nilai. Tanpa MoU dengan Kemenag, birokrasi kampus PTKIN cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan daripada pendekatan jurnalistik," tuturnya.
PPMI berharap pertemuan ini menjadi titik awal bagi lahirnya regulasi yang lebih inklusif. Selain desakan PKS ke Kemenag, PPMI juga meminta Dewan Pers membantu sosialisasi masif ke tingkat pimpinan perguruan tinggi agar sengketa pemberitaan mahasiswa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan mediasi di Dewan Pers, bukan melalui sanksi pidana atau administratif kampus.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis mahasiswa yang mati kreativitasnya karena takut di-DO oleh kampusnya sendiri," tutup Reyda.
Baca Juga: Trans7 Minta Maaf ke Lirboyo, GP Ansor Jatim: Jangan Terulang!
Menanggapi desakan tersebut, Abdul Manan menyambut baik aspirasi PPMI Nasional. Ia mengakui bahwa secara filosofis, sebagaimana tercantum dalam Jurnal Dewan Pers, pers mahasiswa adalah "penumpang sah" dalam kapal kemerdekaan pers Indonesia.
"Dewan Pers memiliki komitmen untuk memastikan seluruh jurnalis mahasiswa mendapatkan ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Masukan mengenai PKS dengan Kemenag ini merupakan catatan penting bagi kami untuk memperluas jangkauan perlindungan dan meminimalkan kriminalisasi terhadap mahasiswa," pungkasnya.
Editor : BramantaURL : https://jatimnow.id/baca-84087-datangi-dewan-pers-ppmi-minta-perlindungan-untuk-pers-mahasiswa