Pria ini Gadaikan Mobil Milik Tetangga yang Disewanya
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Kamis, 25 Okt 2018 13:00 WIB
jatimnow.com - Menggadaikan mobil milik tetangga yang disewanya, membuat Gufron dijemput secara paksa oleh polisi di rumah saudaranya di Desa Blambangan, Muncar, Banyuwangi.
Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini telah melarikan dan kemudian menggadaikan mobil Honda Brio milik Mohamad Amin (61), tetangga rumahnya.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, modus pelaku dinilainya sama dengan kasus penggelapan mobil bermodus sewa sebelumnya.
Gufron menyewa mobil korban selama dua hari, namun tidak dikembalikan hingga masa penyewaan selama 2 x 24 jam.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob mengamankan Gufron di rumah saudaranya," papar AKP Panji, Kamis (25/10/2018).
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"BPKB mobil Brio nopol P 1593 VQ berhasil kita amankan," ujarnya.
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-8362-pria-ini-gadaikan-mobil-milik-tetangga-yang-disewanya