Kamis, 23 Jul 2026 04:58 WIB

Pemkot Surabaya Rombak Jadwal Operasional Pengangkutan Sampah

  • Penulis : Yanuar D
  • | Rabu, 08 Apr 2026 19:35 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak di TPS. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak di TPS. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak sistem pengangkutan sampah sekaligus memberlakukan sanksi administratif bagi petugas yang meninggalkan gerobak berserakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Kebijakan ini ditegaskan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam inspeksi mendadak di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh pada 1 April 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, tumpukan sampah meluber dan puluhan gerobak terlihat tidak tertata di area TPS.

Baca Juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili Surabaya, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, mengatakan penertiban dilakukan melalui dua langkah utama: penyesuaian jadwal angkut dan penegakan disiplin petugas.

"Pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA,” kata Fikser, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, setiap gerobak yang selesai bongkar muatan wajib segera keluar dari TPS. Gerobak yang ditinggalkan akan langsung ditertibkan sebagai bentuk sanksi.

“Gerobak yang masih tertinggal di TPS akan kami angkut ke gudang. Ini bagian dari penegakan disiplin,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ungkap Alasan Intens Sidak di Lapangan

Menurut Fikser, keberadaan gerobak yang menumpuk menjadi salah satu penyebab utama semrawutnya TPS dan terhambatnya proses pengangkutan sampah.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengubah pola operasional dengan menggeser jadwal pengangkutan sampah ke malam hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga sekaligus memperlancar alur distribusi sampah.

“Ke depan, pengangkutan akan lebih banyak dilakukan pada malam hari agar operasional lebih tertib,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Pemkot juga menegaskan pembatasan jenis sampah di TPS. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Untuk memastikan kebijakan berjalan, DLH Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan petugas pengangkut sampah. Pemkot menargetkan perubahan ini mampu menekan penumpukan sampah sekaligus meningkatkan kedisiplinan di lapangan.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.