Kamis, 23 Jul 2026 04:59 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Tetap Gelar Kerja Bakti ASRI

  • Penulis : Bramanta
  • | Jumat, 03 Apr 2026 08:10 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mengikuti kebijakan WFH dengan sejumlah penyesuaian di lapangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, meski ASN bekerja dari rumah pada Jumat, kegiatan kerja bakti tetap dilaksanakan melalui program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita ikut Jumat. Tapi tetap ada kerja bakti ASRI. Setelah kerja bakti bisa pulang, tapi tetap kerja bakti,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kerja bakti ASRI selama ini rutin dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni pada Selasa di lingkungan kantor dan Jumat secara serentak.

Khusus hari Jumat, kegiatan tersebut juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan kota.

“Nanti hari Jumat kita bareng Forkopimda, ada kodim dan kepolisian. Kita sudah sepakat, jadi akan bersih-bersih terus,” jelasnya.

Selain penyesuaian WFH, Pemkot Surabaya juga akan menggeser program penggunaan transportasi umum bagi ASN ke hari lain, yakni Rabu atau Kamis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pada hari tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. Mereka didorong untuk beralih ke transportasi umum.

“Jadi nanti Rabu atau Kamis tidak pakai kendaraan dinas atau pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” tegasnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. Eri menyebut, para pegawai dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi seperti bus, layanan Wira-wiri, hingga kereta komuter.

Meski demikian, penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi energi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

“Kalau mobil listrik atau sepeda motor listrik silakan dipakai. Itu tidak masalah,” katanya.

Eri menambahkan, penerapan WFH pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, ia mendorong ASN untuk mulai beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Kebijakan ini filosofinya untuk penghematan BBM. Jadi kalau ingin tetap pakai kendaraan, bisa beralih ke kendaraan listrik,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.