Kamis, 11 Jun 2026 21:25 WIB

Rektor Unitomo Kritik RUU PSDN: Definisi Ancaman Hibrida Masih Abu-abu

Rektor Unitomo Prof. Siti Marwiyah menyampaikan pendapat dalam FGD mengenai Uji Konsep Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. (Foto: Humas Unitomo for jatimnow.com)
Rektor Unitomo Prof. Siti Marwiyah menyampaikan pendapat dalam FGD mengenai Uji Konsep Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. (Foto: Humas Unitomo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Siti Marwiyah, menyampaikan telaah kritis mendalam terhadap RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) dalam kegiatan Konsultasi Publik di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia memperingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut masih menyimpan celah hukum yang berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca Juga: Gus Iqdam Sebut Mahasiswa Tak Cukup Hanya Pintar, Harus Dekengan Pusat

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan istilah "ancaman hibrida" dalam Pasal 17, 27, dan 61.

Prof. Siti menilai definisi ini tidak memiliki parameter operasional yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses mobilisasi warga negara.

"Sebagai negara hukum, setiap norma undang-undang wajib dirumuskan secara jelas berdasarkan asas lex certa agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara," tegas Prof Siti Marwiyah dalam paparannya.

Terkait kewenangan Presiden dalam menyatakan mobilisasi pada Pasal 61 ayat (1), ia menyebutnya sebagai extraordinary executive power.

Merujuk pada teori pembatasan kekuasaan Montesquieu, Prof. Siti menegaskan bahwa kewenangan sebesar itu harus dibatasi oleh kontrol yudisial, batas waktu yang pasti, serta persetujuan DPR.

Untuk itu, Rektor perempuan pertama di Unitomo itu menyodorkan War Powers Resolution 1973 milik Amerika Serikat sebagai referensi.

Baca Juga: Gubes Unitomo Prof Ully Dorong Batik Tulis Jadi Kekuatan Industri Fashion Dunia

Di sana, Presiden wajib melapor ke Kongres dalam 48 jam dan penggunaan kekuatan militer dibatasi maksimal 60–90 hari jika tanpa persetujuan legislatif.

Kritik tajam juga diarahkan pada Pasal 64 dan 65 yang mewajibkan pemilik sumber daya alam serta sarana prasarana nasional menyerahkan asetnya untuk kepentingan mobilisasi.

Prof. Siti menilai pasal ini rawan berbenturan dengan hak milik warga negara yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Isu ini dinilai sangat sensitif bagi dunia usaha di Surabaya dan Jawa Timur yang berbasis pada industri maritim, logistik, dan manufaktur.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran

"Setiap penggunaan aset swasta wajib disertai mekanisme kompensasi yang adil, cepat, dan dapat diajukan keberatan melalui pengadilan," usulnya.

Sebagai pembanding, ia merujuk pada Civil Protection Act Jepang yang mewajibkan negara memberikan ganti rugi penuh (full compensation) dan prosedur keberatan administratif yang rinci jika aset sipil digunakan dalam keadaan darurat.

Terakhir, Prof. Siti menyarankan agar Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) memiliki leading sector yang jelas, yakni Kementerian Pertahanan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Ia mencontohkan model Singapura di bawah Ministry of Defence (MINDEF) yang terbukti efektif menciptakan satu komando kebijakan dan kurikulum nasional yang seragam.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.