Senin, 27 Jul 2026 14:30 WIB

Rektor Unitomo Kritik RUU PSDN: Definisi Ancaman Hibrida Masih Abu-abu

Rektor Unitomo Prof. Siti Marwiyah menyampaikan pendapat dalam FGD mengenai Uji Konsep Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. (Foto: Humas Unitomo for jatimnow.com)
Rektor Unitomo Prof. Siti Marwiyah menyampaikan pendapat dalam FGD mengenai Uji Konsep Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. (Foto: Humas Unitomo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Siti Marwiyah, menyampaikan telaah kritis mendalam terhadap RUU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional) dalam kegiatan Konsultasi Publik di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia memperingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut masih menyimpan celah hukum yang berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca Juga: Khitan Bahagia Unitomo, 140 Anak Dapat Uang Saku dan Perlengkapan Sekolah

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan istilah "ancaman hibrida" dalam Pasal 17, 27, dan 61.

Prof. Siti menilai definisi ini tidak memiliki parameter operasional yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses mobilisasi warga negara.

"Sebagai negara hukum, setiap norma undang-undang wajib dirumuskan secara jelas berdasarkan asas lex certa agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara," tegas Prof Siti Marwiyah dalam paparannya.

Terkait kewenangan Presiden dalam menyatakan mobilisasi pada Pasal 61 ayat (1), ia menyebutnya sebagai extraordinary executive power.

Merujuk pada teori pembatasan kekuasaan Montesquieu, Prof. Siti menegaskan bahwa kewenangan sebesar itu harus dibatasi oleh kontrol yudisial, batas waktu yang pasti, serta persetujuan DPR.

Untuk itu, Rektor perempuan pertama di Unitomo itu menyodorkan War Powers Resolution 1973 milik Amerika Serikat sebagai referensi.

Baca Juga: Aksi Basuh Kaki Orang Tua, Pramuka Sukolilo Surabaya Pecahkan Rekor MURI

Di sana, Presiden wajib melapor ke Kongres dalam 48 jam dan penggunaan kekuatan militer dibatasi maksimal 60–90 hari jika tanpa persetujuan legislatif.

Kritik tajam juga diarahkan pada Pasal 64 dan 65 yang mewajibkan pemilik sumber daya alam serta sarana prasarana nasional menyerahkan asetnya untuk kepentingan mobilisasi.

Prof. Siti menilai pasal ini rawan berbenturan dengan hak milik warga negara yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Isu ini dinilai sangat sensitif bagi dunia usaha di Surabaya dan Jawa Timur yang berbasis pada industri maritim, logistik, dan manufaktur.

Baca Juga: Unitomo dan PMI Surabaya Latih 1.400 Anggota PMR Hadapi Bencana dan Krisis Iklim

"Setiap penggunaan aset swasta wajib disertai mekanisme kompensasi yang adil, cepat, dan dapat diajukan keberatan melalui pengadilan," usulnya.

Sebagai pembanding, ia merujuk pada Civil Protection Act Jepang yang mewajibkan negara memberikan ganti rugi penuh (full compensation) dan prosedur keberatan administratif yang rinci jika aset sipil digunakan dalam keadaan darurat.

Terakhir, Prof. Siti menyarankan agar Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) memiliki leading sector yang jelas, yakni Kementerian Pertahanan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Ia mencontohkan model Singapura di bawah Ministry of Defence (MINDEF) yang terbukti efektif menciptakan satu komando kebijakan dan kurikulum nasional yang seragam.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.