Kamis, 23 Jul 2026 05:48 WIB

DPRD Surabaya Dukung Penerapan WFH di Lingkungan Pemkot

Yona Bagus Widyatmoko (dok.jatimnow.com)
Yona Bagus Widyatmoko (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, merespons kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat. Dia menilai kebijakan tersebut perlu didukung selama sejalan dengan arah pemerintah pusat dan memiliki tujuan yang jelas.

“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan WFH setiap Jumat karena sejalan dengan kebijakan pusat, tetapi implementasinya harus benar-benar terukur dan terarah,” ujar Yona, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Kinerja Lurah dan Camat di Surabaya Menurut DPRD

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga menegaskan pentingnya sistem monitoring yang kuat dari setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan WFH. Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan ini berpotensi tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

“Program WFH ini harus dijalankan dengan sistem monitoring yang tepat oleh setiap perangkat dinas, sehingga kinerja ASN tetap terjaga dan tidak hanya formalitas saja,” katanya.

Dia menilai tujuan WFH tidak boleh berhenti pada efisiensi anggaran operasional semata. Kebijakan ini juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pengurangan konsumsi energi, khususnya bahan bakar.

“Targetnya harus jelas, salah satunya bagaimana kebijakan ini bisa benar-benar mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen, bukan hanya efisiensi di atas kertas,” jelas dia.

Baca Juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili Surabaya, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

Selain itu, Yona juga menanggapi wacana penggunaan transportasi publik bagi ASN. Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi solusi konkret dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong optimalisasi transportasi umum di Surabaya.

“Wacana penggunaan transportasi publik oleh ASN, meskipun hanya satu hari dalam seminggu, bisa menjadi solusi untuk penghematan BBM sekaligus momentum meningkatkan penggunaan transportasi publik di Surabaya,” tuturnya.

Namun demikian, dia mengingatkan bahwa penggunaan transportasi publik harus didukung dengan kualitas layanan yang memadai. Aspek keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ungkap Alasan Intens Sidak di Lapangan

“Hal ini harus didukung dengan jaminan keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu layanan, sehingga ASN dan masyarakat merasa yakin untuk beralih ke transportasi publik,” tegasnya.

Yona juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Dia menilai skema WFH harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ini yang harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” pungkas Yona

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.