Kamis, 23 Jul 2026 04:07 WIB

Buruan Cek! Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Lepas Mulai April

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 31 Mar 2026 18:05 WIB
Pemerintah resmi memotong iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja mandiri (BPU) mulai April hingga Desember 2026. (Foto: BPJamsostek/jatimnow.com)
Pemerintah resmi memotong iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja mandiri (BPU) mulai April hingga Desember 2026. (Foto: BPJamsostek/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang meringankan beban finansial para pekerja mandiri di seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kini mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Usung Strategi 3C untuk Perluas Jaminan Pekerja

Kebijakan tersebut menyasar kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang pasar, petani, hingga tenaga profesional lepas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang selama ini mengelola bisnisnya sendiri.

"Negara hadir menjamin ketenangan pekerja mandiri saat mencari nafkah. Kami memangkas iuran agar perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar yang mudah dijangkau semua kalangan, bukan lagi beban ekonomi," ujar Hadi, Selasa (31/3/2026).

Kabar baiknya, keringanan biaya ini tidak menuntut proses administrasi yang rumit. Sistem akan menyesuaikan tagihan secara otomatis bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Anda hanya perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif pada kategori BPU (di luar sektor transportasi) dan rutin membayar kewajiban sesuai periode berjalan.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Sidang Pleno BRICS Trade Union Forum 2026 di India

Subsidi iuran ini berlaku dalam durasi yang cukup panjang, mulai dari tagihan April 2026 hingga akhir tahun di bulan Desember 2026.

Meski membayar separuh harga, pemerintah menjamin bahwa manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap berada pada level tertinggi tanpa ada pengurangan fasilitas sedikit pun.

Intervensi kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak angka kepesertaan aktif di sektor informal.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan PEKA, Ahli Waris Dibina Jadi Wirausaha

Selama ini, biaya sering kali menjadi tembok penghalang bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri.

Dengan iuran yang lebih murah, jaminan sosial kini berada dalam genggaman setiap pekerja lepas.

Bagi Anda yang ingin memastikan status atau membutuhkan simulasi perhitungan iuran terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan kontak di nomor 175.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.