Sabtu, 06 Jun 2026 13:49 WIB

Modus Tukar Kunci Saat Pura-pura Membeli, Pria Lumajang Gasak Fortuner Warga Jember

  • Penulis : Yanuar D
  • | Jumat, 13 Mar 2026 21:50 WIB
Mobil Fortuner saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Mobil Fortuner saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Lumajang berinisial RD harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur mobil Toyota Fortuner milik warga Kabupaten Jember. Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.

RD ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember setelah terbukti mencuri satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ milik Heryanto (49), warga Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Baca Juga: Polres Jember Lumpuhkan Residivis Curanmor, Sempat Kejar-kejaran hingga 20 Km

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari mobilnya hilang dari halaman rumah pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan rencana yang cukup rapi. RD awalnya mengetahui mobil tersebut dijual melalui media sosial.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut hingga terjadi kesepakatan harga.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek kondisi kendaraan. Saat itulah pelaku menukar kunci mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Andry, Jumat (13/3/2026).

Setelah berhasil menguasai kunci asli, pelaku kembali ke rumah korban keesokan harinya dan langsung membawa kabur mobil tersebut ke Lumajang.

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

Untuk mengelabui pemilik dan petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor serta memodifikasi sejumlah aksesori kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Namun upaya tersebut gagal. Berbekal keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir jalan dekat rumah temannya di Lumajang. RD pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Kendaraan sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak dikenali pemiliknya. Plat nomor dan beberapa aksesori sudah diubah,” jelas Andry.

Baca Juga: Gerebek Rumah Kosong Tempat Transaksi Narkoba, Polres Jember Temukan Senpi dan Samurai

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ warna putih tahun 2023 dengan nomor polisi P-1241-KU, satu jas hujan biru yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci palsu.

Polisi juga mengungkap bahwa RD merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditahan di Lumajang.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP serta Pasal 480 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.