Kamis, 23 Jul 2026 05:41 WIB

Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT? Cek Aturan Baru SKB 7 Menteri Ini

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa tingkat SD hingga SMA menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa tingkat SD hingga SMA menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Lanskap ruang kelas di Indonesia kini memiliki batasan tegas dalam mengadopsi teknologi digital. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa tingkat SD hingga SMA menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan, seperti ChatGPT, untuk menyelesaikan tugas sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pedoman pemanfaatan AI di dunia pendidikan yang ditandatangani pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting

Langkah tegas tersebut diambil guna membentengi generasi muda dari fenomena brain rot atau penurunan daya kritis akibat ketergantungan pada mesin.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata pada kemajuan zaman, namun penggunaan teknologi harus selaras dengan tingkat kedewasaan berpikir peserta didik.

"Kami menyusun pedoman ini agar teknologi digital memberikan dampak positif bagi siswa, sekaligus menekan risiko yang muncul. Aturan ini sangat mempertimbangkan jenjang pendidikan. Semakin tinggi tingkat sekolahnya, ruang penggunaan teknologi akan semakin terbuka luas dan fleksibel," ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK.

Ia menambahkan, ketergantungan pada hasil instan dari AI berisiko menciptakan cognitive debt atau utang kognitif, di mana kemampuan otak untuk memproses informasi secara mandiri justru menyusut.

Oleh karena itu, AI diposisikan murni sebagai alat pendukung riset, bukan jalan pintas untuk mendapatkan jawaban akhir.

Baca Juga: Tren Judol Meningkat, PANDI Blokir Puluhan Ribu Domain Selama Semester 1 2026

Cakupan regulasi ini menyasar seluruh lini pendidikan, mulai dari PAUD, sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga jalur nonformal dan informal.

Bagi sektor pendidikan tinggi, aturan ini menjadi dasar bagi kampus untuk melakukan akselerasi inovasi secara bertanggung jawab.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menilai kebijakan ini sebagai fondasi agar kampus tidak kehilangan arah di tengah banjir teknologi.

Baca Juga: Muharram Camp BSI Maslahat Bekali Anak Yatim Mental dan Spiritual

"Perguruan tinggi memegang tanggung jawab besar dalam memakai AI untuk riset. Inovasi yang lahir harus memberi manfaat nyata bagi kualitas manusia Indonesia," kata Brian.

Sinergi lintas sektoral ini melibatkan tujuh instansi, mulai dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Komdigi, hingga Kementerian PPPA dan BKKBN.

Kehadiran SKB 7 Menteri ini sekaligus menjadi rujukan bagi guru dan dosen dalam menyusun kurikulum berbasis digital yang tetap mengedepankan etika serta nalar kritis siswa.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.