Rabu, 10 Jun 2026 08:48 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Madiun

Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat membeberkan barang bukti kasus narkoba jaringan lapas, Senin (22/10/2018).
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat membeberkan barang bukti kasus narkoba jaringan lapas, Senin (22/10/2018).

jatimnow.com - Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba itu diringkus. Diduga, kelima tersangka itu mendapatkan barang haram itu dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Madiun.

Kelima tersangka tersebut adalah AW (26), warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, YP (23) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, MR (50) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, DJ (23), warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, dan AI (20) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Kelima tersangka itu dua kelompok dan pengakuan mereka hanya sebagai kurir. Otaknya diduga dari LP," kata Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Senin (22/10/2018).

Agung menjelaskan, jaringan pertama yakni AW dan YP. Sedangkan jaringan kedua MR, DJ dan Al.

"Antar kelompok tersebut tidak saling kenal. Tapi yang jelas pengakuannya bandarnya atau yang nyetir dari dalam LP," urainya.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Menurut Agung, kelima tersangka itu merupakan target operasi, sehingga gerak-geriknya sudah dipantau oleh polisi sejak beberap waktu lalu. Hingga akhirnya baru bisa tertangkap pada pertengahan Oktober lalu.

“Sebagian besar pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka nyambi jadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan berlipat. Total barang bukti 10.46 gram sabu-sabu,” tegasnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.