Selasa, 28 Jul 2026 05:37 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Madiun

Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat membeberkan barang bukti kasus narkoba jaringan lapas, Senin (22/10/2018).
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat membeberkan barang bukti kasus narkoba jaringan lapas, Senin (22/10/2018).

jatimnow.com - Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba itu diringkus. Diduga, kelima tersangka itu mendapatkan barang haram itu dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Madiun.

Kelima tersangka tersebut adalah AW (26), warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, YP (23) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, MR (50) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, DJ (23), warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, dan AI (20) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

"Kelima tersangka itu dua kelompok dan pengakuan mereka hanya sebagai kurir. Otaknya diduga dari LP," kata Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Senin (22/10/2018).

Agung menjelaskan, jaringan pertama yakni AW dan YP. Sedangkan jaringan kedua MR, DJ dan Al.

"Antar kelompok tersebut tidak saling kenal. Tapi yang jelas pengakuannya bandarnya atau yang nyetir dari dalam LP," urainya.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Menurut Agung, kelima tersangka itu merupakan target operasi, sehingga gerak-geriknya sudah dipantau oleh polisi sejak beberap waktu lalu. Hingga akhirnya baru bisa tertangkap pada pertengahan Oktober lalu.

“Sebagian besar pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka nyambi jadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan berlipat. Total barang bukti 10.46 gram sabu-sabu,” tegasnya.

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.