Minggu, 07 Jun 2026 13:45 WIB

Pemkab Kediri Keluarkan SE Ramadan, Simak Larangannya

  • Penulis :
  • | Minggu, 22 Feb 2026 12:00 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026, ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untoro Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Peminat Sekolah Rakyat di Kediri Terus Bertambah, Penjangkauan Terus Berjalan

“Surat edaran ini merupakan langkah preventif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kaleb, Sabtu (21/2/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang ditekankan kepada masyarakat. Di antaranya, imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan, seperti menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling.

Masyarakat juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila, balap liar, kebut-kebutan, serta konvoi kendaraan di jalan raya. Selain itu, pembuatan, penyimpanan, penjualan, serta penggunaan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya juga dilarang. Pelaksanaan takbir keliling dibatasi hanya di wilayah desa masing-masing dan tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Mas Dhito Berikan Bantuan untuk Menopang Ekonomi Keluarga Nenek Sholikah

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, serta kedai minum tetap diizinkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan, namun tidak secara terbuka. Sementara itu, para pedagang takjil dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga diminta untuk tidak melakukan sweeping terhadap restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, maupun kedai minum. Kaleb menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan instansi terkait.

“Kami tegaskan, tidak diperkenankan ada sweeping oleh pihak manapun. Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Berikan Beasiswa BERANI untuk 58 Atlet Berprestasi

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan dibatasi. Rumah karaoke, biliar, dan tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dan dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait “Masjid Ramah Pemudik”, masjid-masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diminta untuk membuka layanan selama 24 jam guna melayani kebutuhan para pemudik.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap damai, aman, tertib, dan penuh toleransi.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.