Selasa, 09 Jun 2026 03:45 WIB

Mendikbud: Masyarakat Salah Kaprah Soal Full Day School

  • Penulis : CF Glorian
  • | Minggu, 18 Mar 2018 14:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

jatimnow.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi menyebut pengertian masyarakat soal 8 jam sekolah, masih salah kaprah. Dan hal inilah yang memicu munculnya polemik soal full day school pada masyarakat.
 
Polemik sekolah lima hari yang masih belum reda diakibatkan kesalahan penyampaian informasi yang diterima masyarakat, terlebih para ulama. Padahal pengertian sekolah 8 jam merupakan istilah jam kerja bagi para guru.
 
"Itukan awalnya yang dipermasalahkan karena takutnya kan menganggu kegiatan Diniyah dan seolah-olah sekolahnya sampe sore padahal tidak. 8 jam itu untuk gurunya," kata Muhajir Effendi Minggu 18/03/2018).
 
Lebih jauh Mendikbud menjelaskan minimnya ketersediaan jam mengajar di sekolah membuat para guru terkadang harus keluar ke sekolah lain untuk menyelesaikan 24 jam tatap muka di depan kelas sesuai PP Nomor 74 tahun 2008. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan karakter melalui 5 hari sekolah cukup terhambat.
 
 
Banyaknya para guru yang mengajar di luar sekolah dirasa cukup merugikan. Sebab dalam merealisasikan pendidikan karakter dibutuhkan guru yang mampu meneladani hingga memotivasi siswa.
 
Oleh sebab itu, melalui peraturan yang ada, Pemerintah Pusat terus berupaya memaksimalkan kinerja para guru untuk merealisasikan pendidikan karakter di sekolah.
 
"Ada PP 19 tahun 2017 tentang Pengganti PP 74 tahun 2008 isinya guru itu jam kerjanya secara umum akan sama dengan ASN pada umumnya. Acuannya apa? Acuannya Keppres tahun 68 tahun 1995 yaitu PNS jam kerjanya 40 jam seminggu, lima hari sehingga ketemunya 8 jam. Jadi yang 8 jam itu gurunya bukan sekolahnya," ungkap Muhajir Effendi.
 
Ia menambahkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kini juga sedang mempersiapkan peraturan menteri baru, yang memuat beberapa perubahan beban guru. Satu diantaranya tentang kompensasi guru yang tak bisa memenuhi jam pelajaran di sebuah lembaga sekolah.
 
"Jadi guru, jam tidak bisa memenuhi jam mengajarnya sesuai amanat undang-undang dan kita tidak bisa merubahnya. Nanti bisa dikompensasikan dengan kegiatan yang lain misalnya mengajar pramuka maupun sepakbola. Termasuk menjaga siswa pulang hingga sampai ditangan orang tuanya," pungkas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.