Kamis, 11 Jun 2026 06:41 WIB

Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan politikus Partai Gerinda Ahmad  Dhani Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima hasil dari pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

"Yang bersangkutan (Dhani) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Barung menambahkan, tanpa alasan yang jelas Dhani tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini.

"Tidak hadir tanpa alasan yang tidak diketahui, itu disampaikan oleh pengacara. Otomatis kita akan lakukan pemanggilan untuk tersangka lagi," kata Barung.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Barung mengatakan, saat ini belum ada upaya pencekalan terhadap Ahmad Dhani lantaran yang bersangkutan kooperatif.

"Yang bersangkutan masih kooperatif, sehingga kami belum melakukan itu. Nanti kita akan panggil lagi," tandasnya.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sebelumnya, dua pekan lalu Dhani diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Dhani, Koalisi Elemen bela (KEB) NKRI itu, pelapor, itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya.

"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana. Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," tegasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.