Minggu, 26 Jul 2026 05:51 WIB

Gadaikan Motor Teman, Pria ini Terpaksa Tidur di Sel Polisi

Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, saat menunjukkan tersangka ke awak media
Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, saat menunjukkan tersangka ke awak media

jatimnow.com - Eko Purnomo (32) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek terpaksa merasakan tidur di sel polisi.

Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek, karena menggelapkan dua motor milik teman sendiri.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menerangkan, peristiwa ini terjadi pada bulan September lalu. Saat itu tersangka mendatangi Masrur, di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Durenan.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau keluar untuk membeli kopi. Korban yang sudah kenal dengan tersangka lalu memberikan kunci sepeda motornya.

Keesokan harinya korban meminta motornya, namun tersangka mengatakan sedang dibawa oleh adiknya.

"Korban yang sudah kenal hanya menurut saja saat dijanjikan motor akan dikembalikan keesokan harinya," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Tak hanya itu, selang beberapa waktu tersangka kembali meminjam sepeda motor milik korban lainnya, Sugeng Widodo. Tersangka beralasan membutuhkan sepeda motor untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Namun keesokan harinya, saat korban meminta sepeda motor tersangka berdalih masih digunakan oleh adiknya dan akan segera dikembalikan.

"Namun setelah ditunggu, motor juga tidak kembali. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," tuturnya.

Baca Juga: 449 Jemaah Haji Trenggalek Tiba di Kampung Halaman, 3 Wafat di Tanah Suci

Setelah melakukan penyidikan, tersangka ditangkap oleh polisi di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menggadaikan kedua motor ini.

Uangnya kemudian digunakan oleh terasangka untuk membeli kebutuhan sehari hari. "Tersangka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Didit.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.