Kamis, 11 Jun 2026 20:41 WIB

Gubernur Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jawa Timur, Cek Daftarnya

  • Penulis :
  • | Rabu, 22 Okt 2025 22:10 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam apel Hari Santri di Malang. (Foto: Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam apel Hari Santri di Malang. (Foto: Pemprov Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Ketetapan ini berlaku mulai 1 November 2025 dan mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Penetapan UMK baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mengharuskan pemerintah provinsi melakukan penyesuaian terhadap UMK di tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketetapan baru, pengusaha dilarang menurunkannya.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” terang Khofifah di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Ia juga menegaskan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur tersebut:

Naik

1. Kota Surabaya 5.032.635
2. Kabupaten Gresik 4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan 4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto 4.925.398
6. Kabupaten Malang 3.587.213

Baca Juga: Jenis dan Bobot Sapi Kurban Orang Nomor 1 di Jatim

7. Kota Malang 3.524.238

Tetap

8. Kota Batu 3.360.466
9. Kota Pasuruan 3.358.557
10. Kabupaten Jombang 3.137.004
11. Kabupaten Tuban 3.050.400
12. Kota Mojokerto 3.031.000
13. Kabupaten Lamongan 3.012.164
14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407
15. Kota Probolinggo 2.876.657
16. Kabupaten Jember 2.838.642
17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139
18. Kota Kediri 2.572.361
19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132
20. Kabupaten Kediri 2.492.811
21. Kota Blitar 2.481.450
22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800
23. Kabupaten Lumajang 2.429.764
24. Kota Madiun 2.422.105
25. Kabupaten Blitar 2.413.974
26. Kabupaten Magetan 2.406.719
27. Kabupaten Sumenep 2.406.551
28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255
29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959
30. Kabupaten Madiun 2.400.321
31. Kabupaten Ngawi 2.397.928
32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550
33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784
34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614
35. Kabupaten Pacitan 2.364.287
36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359
37. Kabupaten Sampang 2.335.661
38. Kabupaten Situbondo 2.335.209

Dari data tersebut, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp5.032.635, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp4.943.763, dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.940.090. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menempati posisi terendah dengan UMK Rp2.335.209.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bersama Mbak Vinanda Salurkan Bansos Rp1,819 M di Kota Kediri

Dengan ketetapan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dunia usaha dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.

“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tutup Khofifah.

Reporter: Fatkur Rizki

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.