Kamis, 23 Jul 2026 19:52 WIB

Simpan 84 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

  • Penulis :
  • | Senin, 29 Sep 2025 11:53 WIB
Foto: Dua pengedar sabu saat diamankan di Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Foto: Dua pengedar sabu saat diamankan di Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 84 gram dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok.

Kedua tersangka adalah R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik, ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan bukti prestasi jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berat.

“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.