Senin, 08 Jun 2026 00:21 WIB

Simpan 84 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

  • Penulis :
  • | Senin, 29 Sep 2025 11:53 WIB
Foto: Dua pengedar sabu saat diamankan di Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Foto: Dua pengedar sabu saat diamankan di Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 84 gram dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok.

Kedua tersangka adalah R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik, ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan bukti prestasi jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berat.

“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.