Minggu, 26 Jul 2026 03:50 WIB

Otak-atik Invoice, Eks HRD Distributor Mainan Anak di Surabaya Terancam Bui

Kuasa hukum PT Artha Adipersada, Yoshua Cahyono, S.H., menunjukkan foto Adelaeda Adriana Tamalongehe dan tanda bukti lapor. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kuasa hukum PT Artha Adipersada, Yoshua Cahyono, S.H., menunjukkan foto Adelaeda Adriana Tamalongehe dan tanda bukti lapor. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Adelaeda Adriana Tamalonggehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor mainan anak tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Adelaeda diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement yang seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan. Namun, proses tersebut diduga di-bypass oleh yang bersangkutan.

"Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di-bypass," ujar Yoshua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada, didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H. di Surabaya, Jumat (19/9/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai total Rp 699.900.000 dari tiga perusahaan.

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut.

"Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil," jelas Yoshua.

Adelaeda kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Suami Adelaeda, kata Yoshua, justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan.

"Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini," imbuh Yoshua.

Atas perbuatannya, Adelaeda dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terlapor juga menjadi tahanan Kejari Surabaya.

Baca Juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif

"Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2," ungkap Yosua.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak.

"Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan," tegas Yoshua.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.