Jumat, 12 Jun 2026 13:54 WIB

Kasus Narkoba Jatim: Penyidik Dilaporkan, Ada Apa?

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 09 Sep 2025 20:34 WIB
Sahid menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, hak-hak D-A-S sebagai tersangka juga diabaikan. (Foto/jatimnow.com)
Sahid menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, hak-hak D-A-S sebagai tersangka juga diabaikan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan sebuah kasus narkoba. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum D-A-S, tersangka dalam kasus tersebut, yang merasa ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.


Sahid, salah satu kuasa hukum D-A-S, mengungkapkan bahwa sejak awal penanganan kasus kliennya sudah terdapat indikasi tindakan yang tidak prosedural.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Menurutnya, D-A-S ditangkap di rumahnya di Bangkalan, Madura, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Anehnya, D-A-S tetap dibawa ke Polda Jatim tanpa surat penangkapan dan surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga.

"Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim," ujar Sahid.

Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, hak-hak D-A-S sebagai tersangka juga diabaikan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi, serta hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru 5 bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan," imbuhnya.

Sahid juga menyoroti bahwa penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya sesuai dengan Pasal 72 KUHAP. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan BAP tersebut meskipun sudah diajukan secara lisan maupun tertulis.

"Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum," tegasnya.

Menurut Sahid, tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.

Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.

"Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami," pungkasnya.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.