Kamis, 23 Jul 2026 05:46 WIB

KAI Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Transportasi Publik

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Minggu, 31 Agu 2025 15:20 WIB
Kereta Api melintas di kawasan Wonokromo Surabaya. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kereta Api melintas di kawasan Wonokromo Surabaya. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggencarkan kampanye keselamatan dan kepedulian terhadap fasilitas publik. Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan wujud komitmen KAI untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

"Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tapi juga tanggung jawab kita bersama," tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan resminya, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Angkutan Barang KAI DAOP 8 Surabaya Tumbuh 8,42 Persen Pada Semester I 2026

"Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua," tambahnya.

KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas yang ada di stasiun maupun di dalam kereta api. Fasilitas-fasilitas ini adalah aset bersama yang sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi publik.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api. Menyeberang, berjalan, atau beraktivitas di rel sangat berisiko karena kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Aktivitas ilegal di jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: KAI Daop 8 Kecam Keras Aksi Pemotor Nekat Melintasi Rel di Surabaya

Imbauan ini diperkuat dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 menegaskan larangan bagi siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

"Infrastruktur transportasi publik adalah milik kita semua. Dengan bersama-sama menjaga, kita bukan hanya merawat aset, tetapi juga memastikan perjalanan tetap selamat, aman, dan nyaman," tuturnya.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Daop 8 Surabaya Tembus 6,4 Juta Orang di Semester I 2026

"Mari kita tumbuhkan rasa memiliki serta kepedulian untuk keberlangsungan transportasi publik ini," pungkas Luqman

Melalui ajakan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga fasilitas publik, menjauhi aktivitas berbahaya di jalur rel, dan bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, serta berkelanjutan.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.