Selasa, 09 Jun 2026 07:31 WIB

Sengketa Aset KAI Surabaya Berakhir, Ini Hasilnya!

Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)
Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8 Surabaya) menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI.

Baca Juga: Libur Panjang, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 253 Ribu Orang

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan kepemilikan KAI atas aset negara yang dikelolanya.

Proses hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang penghuni ilegal pada Desember 2024. Penghuni tersebut menggugat surat peringatan penertiban aset yang dikeluarkan PT KAI. Sebagai respons, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby menolak seluruh gugatan penghuni dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI.

Putusan tersebut menyatakan, petama, PT KAI sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 214 m² di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berada di lahan seluas 869 m², bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Kedua, penghuni sebelumnya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset tanpa dasar hukum yang sah.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa KAI mengapresiasi putusan tegas Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan aset di Jalan Penataran No. 7 sebagai milik sah PT KAI.

“Ini bukti komitmen kami menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten mengamankan dan mengoptimalkan aset untuk pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Kami akan memantau putusan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (01/7/2025).

Baca Juga: Libur Idul Adha, Mobilitas Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tembus 147 Ribu Orang

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melanggar hak atas aset negara.

Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah strategis dalam penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.