Sabtu, 25 Jul 2026 21:04 WIB

Sengketa Aset KAI Surabaya Berakhir, Ini Hasilnya!

Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)
Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI. (Foto: Humas KAI for JatimNow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8 Surabaya) menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan telah memutuskan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, resmi menjadi milik sah PT KAI.

Baca Juga: Angkutan Barang KAI DAOP 8 Surabaya Tumbuh 8,42 Persen Pada Semester I 2026

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan kepemilikan KAI atas aset negara yang dikelolanya.

Proses hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang penghuni ilegal pada Desember 2024. Penghuni tersebut menggugat surat peringatan penertiban aset yang dikeluarkan PT KAI. Sebagai respons, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby menolak seluruh gugatan penghuni dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI.

Putusan tersebut menyatakan, petama, PT KAI sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 214 m² di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berada di lahan seluas 869 m², bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

Baca Juga: KAI Daop 8 Kecam Keras Aksi Pemotor Nekat Melintasi Rel di Surabaya

Kedua, penghuni sebelumnya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset tanpa dasar hukum yang sah.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa KAI mengapresiasi putusan tegas Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan aset di Jalan Penataran No. 7 sebagai milik sah PT KAI.

“Ini bukti komitmen kami menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten mengamankan dan mengoptimalkan aset untuk pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Kami akan memantau putusan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (01/7/2025).

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Daop 8 Surabaya Tembus 6,4 Juta Orang di Semester I 2026

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melanggar hak atas aset negara.

Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah strategis dalam penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.