Sabtu, 25 Jul 2026 07:52 WIB

9 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Gresik

  • Penulis :
  • | Rabu, 09 Jul 2025 07:30 WIB
Foto: Konferensi pers Polres Gresik ungkap kasus peredaran narkoba (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Foto: Konferensi pers Polres Gresik ungkap kasus peredaran narkoba (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

 

jatimnow.com- Satresnarkoba Polres Gresik merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025. Selama kurun waktu tersebut, mereka mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 9 tersangka diamankan polisi. Mereka juga mengamankan baran bukti berupa ratusan gram sabu dan ratusa. butir pil ekstasi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan selama periode Juni hingga awal Juli ini pihaknya berhasil mengungkap total 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Terdapat 9 pengedar yang juga ditangkap.

“Untuk periode Juni - Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” ujarnya, Selasa (8/7/2025)

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Tersangka yang ditangkap polisi ini berinisial ICK, YO, CK, TOS, DYS, MA, TY, CDA dan HRW. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Gresik. Selain itu mereka juga menetapkan satu tersangka lain berinisial J sebagai DPO.

"Mereka ada yang masih satu jaringan dan ada juga yang bergerak sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

Pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.