Kamis, 23 Jul 2026 08:21 WIB

Polres Gresik Ringkus Komplotan Maling Modus Ganjal ATM

Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. (Foto: Humas Polres Gresik)
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang menelan kerugian belasan juta rupiah. Dua tersangka berhasil diringkus di Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Modus Beli Mi Instan, Emak-emak Gasak 4 Tabung LPG di Toko Kelontong Kediri

Korban, Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.

Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan.

Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku pura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku.

Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta.

Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu Y (37) petani dan FP (20) mahasiswa, keduanya asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

Barang bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.