Minggu, 07 Jun 2026 15:35 WIB

Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Outdoor Learning, Ini Poin Pentingnya

Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).
Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).

jatimnow.com - Merealisasi rencana untuk membuat aturan sebagai acuan kegiatan outing class atau outdoor learning, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning), pada Senin (3/2/2025).

Surat edaran ini dikeluarkan untuk merespons kejadian kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMAN 1 Porong di Exit Tol Purwodadi KM 72.200 Tol Pandaan-Malang dengan 1 korban jiwa, yaitu siswa Nafiri Rimbi Maharani.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Dalam surat edaran yang ditujukan untuk siswa jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, Pemkab Sidoarjo menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran luar kelas hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Jika kegiatan harus dilakukan di luar wilayah, maka pihak sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat yang tertuang dalam surat edaran pada poin 3 huruf a adalah penyampaian proposal kegiatan kepada dinas terkait, paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyertakan surat permohonan izin dan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anggota DPR RI Pasca Kecelakaan di Tol Probolinggo

"Demi keselamatan siswa, kegiatan outdoor learning juga dilarang dilakukan di daerah rawan bencana atau lokasi berbahaya," demikian tertulis dalam surat edaran nomor 3 poin c.

Bagi sekolah yang telah merencanakan kegiatan outdoor learning di luar Sidoarjo sebelum surat edaran diterbitkan, mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pemkab juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Kronologi dan Identitas Korban Kecelakaan Rombongan DPR RI di Tol Probolinggo

"Pengawasan terhadap kegiatan peserta didik harus ditingkatkan," ujar Subandi

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yaitu 3 Februari 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Subandi dalam surat edaran.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.