Sabtu, 25 Jul 2026 05:43 WIB

Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Outdoor Learning, Ini Poin Pentingnya

Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).
Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning) yang diterbitkan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Kominfo Sidoarjo for jatimnow.com).

jatimnow.com - Merealisasi rencana untuk membuat aturan sebagai acuan kegiatan outing class atau outdoor learning, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning), pada Senin (3/2/2025).

Surat edaran ini dikeluarkan untuk merespons kejadian kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMAN 1 Porong di Exit Tol Purwodadi KM 72.200 Tol Pandaan-Malang dengan 1 korban jiwa, yaitu siswa Nafiri Rimbi Maharani.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Dalam surat edaran yang ditujukan untuk siswa jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, Pemkab Sidoarjo menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran luar kelas hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Jika kegiatan harus dilakukan di luar wilayah, maka pihak sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat yang tertuang dalam surat edaran pada poin 3 huruf a adalah penyampaian proposal kegiatan kepada dinas terkait, paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyertakan surat permohonan izin dan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anggota DPR RI Pasca Kecelakaan di Tol Probolinggo

"Demi keselamatan siswa, kegiatan outdoor learning juga dilarang dilakukan di daerah rawan bencana atau lokasi berbahaya," demikian tertulis dalam surat edaran nomor 3 poin c.

Bagi sekolah yang telah merencanakan kegiatan outdoor learning di luar Sidoarjo sebelum surat edaran diterbitkan, mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pemkab juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Kronologi dan Identitas Korban Kecelakaan Rombongan DPR RI di Tol Probolinggo

"Pengawasan terhadap kegiatan peserta didik harus ditingkatkan," ujar Subandi

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yaitu 3 Februari 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Subandi dalam surat edaran.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.