Minggu, 26 Jul 2026 11:23 WIB

Casting Abal-abal di Surabaya, Rekam dan Sebar Video Syur Para Model

Pelaku penyebar video syur para model. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Pelaku penyebar video syur para model. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur meringkus dua penyebar foto dan video syur sejumlah artis dan model. Konten tersebut pelaku kumpulkan sejak 2015, melalui agensi abal-abal yang mereka bangun di Surabaya.

Kedua tersangka yakni S dan N diringkus di rumahnya di Kabupaten Gresik. Selama ini, mereka bekerjasama membuka casting model fiktif yang beroperasi di Surabaya.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Belakangan diketahui, bahwa casting milik tersangka hanyalah sebuah kedok mesum. Disana pelaku diam-diam mengambil gambar atau merekam para korbannya saat berganti pakaian dengan menggunakan kamera tersembunyi. 

"Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama 8 tahun yakni mulai 2015 hingga 2023. Dari rentan waktu itu, diperkirakan jumlah korbannya mencapai ratusan. 

"Kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2015-2023. Korban ini tertarik karena diiming-iming pekerjaan untuk menjadi model," bebernya 

Baca Juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat

Sejauh ini, kata Dirmanto sudah ada 5 orang yang melaporkan perbuatan bejat para tersangka. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jatim. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.