Kamis, 23 Jul 2026 10:10 WIB

Hari Ini Batas Akhir Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

3 paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024 (dok.jatimnow.com)
3 paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024 (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Jatim memberi batas waktu pengajuan sengketa Pilkada di Jatim ke MK hari ini.

Dikabarkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans bakal menggugat hasil rekapitulasi Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Foto: Podcast KPU Jatim, Solusi Edukasi Pemilih yang Hemat Biaya

"Hingga hari ini Rabu masih belum ada gugatan (hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim oleh Risma-Gus Hans), batas akhirnya Kamis," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Kamis (12/12/2024)

Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. 

KPU Jatim sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

"Itu artinya, kalau hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim kemarin ditetapkan hari/tanggal 9 Des Pukul 21.30 WIB, maka batas akhir mengajukan gugatan berakhir pada pukul 21.30 WIB hari/tanggal Kamis, 12 Desember," katanya.

Hingga saat ini, Umam mengaku paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans belum mengajukan gugatan tersebut. Diketahui, kubu Risma-Gus Hans menolak menandatangani berita acara hasil Pilgub Jatim 2024, dan berencana menggugat ke MK. 

"Jadi, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara berdasarkan penetapan pada Senin kemarin sampai Rabu hari ini, belum ada pengajuan gugatan (oleh Risma-Gus Hans)," jelasnya.

Baca Juga: KPU Jatim Gandeng PFI Surabaya Gelar Pelatihan Optimasi SEO Fotografi

Umam menjelaskan bahwa setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim.

Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.

"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, mengatakan bakal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK.

Baca Juga: Mobil Dinas Ditarik untuk Efisiensi, KPU Lamongan Coba Pinjam ke Pemkab

Pihaknya menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau keanehan, atau terdapat anomali berdasarkan SiRekap.

Bahkan, Aziz mengaku memiliki bukti kuat bekal untuk mengajukan gugatan ke MK. Bukti itu didapatkan di lapangan saat pelaksanaan Pilgub Jatim pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

"Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudah pegang," katanya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.