Minggu, 26 Jul 2026 14:24 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling tanggal 4 - 5 November 2024.

Layanan SIM keliling ini merupakan inovasi dengan upaya jemput bola, agar masyarakat di Surabaya bisa mengurusnya secara praktis.

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Pada Senin (4/11/2024) dan Selasa (5/11/2024) besok, layanan SIM keliling berada di parkiran roda dua Mall ITC Surabaya dan di parkiran Pasar Kuntisari baru wilayah Tenggilis.

Inovasi layanan tersebut, meliputi layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Warga bisa memanfaatkannya meliputi pengurusan atau perpanjangan SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.

Layanan SIM buka setiap hari, kecuali hari Minggu atau hari libur nasional. Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Bongkar Kasus Internasional, AKBP Edy Herwiyanto Raih 6 Penghargaan

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Namun, bagi anda yang memiliki SIM yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.