Senin, 08 Jun 2026 00:53 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling tanggal 31 Oktober 2024.

Layanan SIM keliling ini adalah upaya jemput bola, agar masyarakat bisa mengurusnya secara praktis.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Pada kamis ini, layanan SIM keliling berada di Parkiran belakang plaza marina dan parkiran lantai 4 psar turi baru.

Inovasi layanan tersebut meliputi layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Warga bisa memanfaatkannya meliputu pengurusan atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.

Layanan SIM buka setiap hari kecuali hari di Minggu atau hari libur nasional. Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya, untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Namun, bagi anda yang SIM nya yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.