Minggu, 07 Jun 2026 19:40 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 14 Oktober, Cek Lokasinya

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya hadir dengan inovasinya dengan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya, yakni layanan untuk memudahkan dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Inovasi layanan tersebut yakni layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Adapun jadwal layanan SIM tersebut buka setiap hari kecuali hari di Minggu atau hari libur nasional.

Sementara untuk jadwal layanan SIM pada Senin (14/10/2024), berada di parkiran SMAN 22 Balas Klumprik Kecamatan Wiyung kemudian di Parkiran Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan.

Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Namun, bagi anda yang memiliki SIM yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM terancam dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.