Kamis, 23 Jul 2026 06:28 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Satlantas Polres Bojonegoro dan Polsuska saat olah TKP (Foto: Satlantas Polres Bojonegoro/jatimnow.com)
Satlantas Polres Bojonegoro dan Polsuska saat olah TKP (Foto: Satlantas Polres Bojonegoro/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyesalkan terjadinya kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasarturi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Desa/Kecamatan Boureno, Bojonegoro, pada Minggu (6/10/2024). Pihaknya berencana menempuh jalur hukum.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti. Sejumlah perjalanan kereta api pun mengalami keterlibatan karena insiden ini. 

Baca Juga: KAI Daop 8 Kecam Keras Aksi Pemotor Nekat Melintasi Rel di Surabaya

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut. 

"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB mengalami kelambatan 140 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Kecewa Suami Selingkuh, TKW Asal Bojonegoro Ratakan Rumah dengan Alat Berat

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tuturpnya. 

Berikut daftar KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini:

- Ka 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit

- Ka 78f Pandalungan terlambat 10 menit

Baca Juga: Dua Hari Hilang, Pencari Ikan Asal Bojonegoro Ditemukan Tewas di Bengawan Solo

- Ka 130a Gumarang terlambat 8 menit

- Ka 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit

- Ka 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit

- Ka 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.