Jumat, 12 Jun 2026 11:51 WIB

'Jual' Terapis, Panti Pijat ini Digerebek Polisi

  • Penulis :
  • | Rabu, 19 Sep 2018 11:55 WIB
Sejumlah anak buah KA alias Bu Mamik saat diamankan di Polrestabes Surabaya
Sejumlah anak buah KA alias Bu Mamik saat diamankan di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sebuah tempat pijat di Surabaya yang beroperasi sejak 1996, digerebek Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.

Panti pijat yang dikenal dengan nama Pijat Bu Mamik itu digerebek atas dugaan memperdagangkan atau menjual sejumlah wanita.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Tempat pijat yang terletak di Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16, Gubeng, Surabaya itu, digerebek Unit PPA pada Senin (17/9/2018) kemarin. Dalam penggerebekan itu, Unit PPA mengamankan 14 wanita dan pengelola berinisial KA (59) asal Surabaya.

"Saat kami gerebek, kami temukan 17 wanita yang dipekerjakan sebagai terapis. Tapi 14 yang kami mintai keterangan karena sudah mendapat tamu dengan layanan plus-plus," papar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).

Dalam pemeriksaan, 14 wanita dari berbagai daerah di Jawa Timur itu dipekerjakan di Bu Mamik sebagai terapis. "Tapi, selain memijat, para wanita ini juga bisa melayani hubungan seksual sesuai kesepakatan dengan pelanggan," beber Ruth Yeni.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Untuk pijat saja, tarif yang dibandrol KA, sebesar Rp 100 ribu. Tapi jika pelanggan menginginkan layakan plus-plus (seksual) tergantung kesepakatan. Tarifnya bisa mencapai Rp 500 ribu sekali kencan. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang didapat saat penggerebekan.

Barang bukti itu antara lain buku catatatan penghasilan terapis yang melayani tamu, sejumlah kondom dan tisu bekas pakai, lotion dan minyak massage, kondom baru 20 sachet, uang tunai Rp 1,4 juta serta copy tanda daftar pariwisata dan IMB.

Pijat Bu Mamik itu sendiri, memiliki tempat praktek dua lantai. Dalam setiap lantainya disediakan bilik-bilik kecil. "Semua terapis bertempat di ruang berkaca. Ketika pelanggan datang, tinggal memilihnya," ungkap Ruth Yeni.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Oleh penyidik, KA dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.