Kamis, 23 Jul 2026 06:33 WIB

Pemuda di Bojonegoro Nekat Curi Speaker Masjid usai Tahajud

Pelaku ER menceritakan kejadian pencurian speaker masjid di Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro for jatimnow.com)
Pelaku ER menceritakan kejadian pencurian speaker masjid di Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda di Bojonegoro diciduk polisi lantaran nekat mencuri alat pengeras suara atau speaker di Masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terdesak ekonomi untuk reparasi motor. Mirisnya, pencurian itu dilakukan pelaku usai salat tahajud di masjid tersebut.

Baca Juga: Modus Beli Mi Instan, Emak-emak Gasak 4 Tabung LPG di Toko Kelontong Kediri

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu, dilakukan pelaku pada Selasa (4/6/2024) dini hari. Pelaku diketahui berinisial ER (29) asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Mario, ER (pelaku) melancarkan aksi nekatnya itu setelah melakukan salat di masjid tersebut.

“Jadi pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” ungkap Mario, dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Kecewa Suami Selingkuh, TKW Asal Bojonegoro Ratakan Rumah dengan Alat Berat

Adapun barang yang curi oleh pelaku, lanjut Mario, yakni seperangkat audio, berupa 2 buah Amplivier, 1 buah microphone, 1 buah equailizier, dan 1 buah compresor.

“Selain mengamankan tersangka, motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 motor Revo Nopol S-2263-CR,” bebernya.

Sementara itu, tersangka ER mengaku mengambil seperangkat alat audio masjid itu lantaran terdesak sebab motornya rusak dan harus segera direparasi.

Baca Juga: Kecanduan Judol, Buruh Lepas Malang Nekat Bobol Konter dan Gasak 14 iPhone

"Saat itu, saya salat tahajud dan ada speaker, lalu saya curi. Saya khilaf, Pak, terpaksa, karena motor saya rusak, di bagian seker dan starter,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ER dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.