Minggu, 07 Jun 2026 12:03 WIB

Pemuda di Bojonegoro Nekat Curi Speaker Masjid usai Tahajud

Pelaku ER menceritakan kejadian pencurian speaker masjid di Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro for jatimnow.com)
Pelaku ER menceritakan kejadian pencurian speaker masjid di Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda di Bojonegoro diciduk polisi lantaran nekat mencuri alat pengeras suara atau speaker di Masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terdesak ekonomi untuk reparasi motor. Mirisnya, pencurian itu dilakukan pelaku usai salat tahajud di masjid tersebut.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu, dilakukan pelaku pada Selasa (4/6/2024) dini hari. Pelaku diketahui berinisial ER (29) asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Mario, ER (pelaku) melancarkan aksi nekatnya itu setelah melakukan salat di masjid tersebut.

“Jadi pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” ungkap Mario, dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

Adapun barang yang curi oleh pelaku, lanjut Mario, yakni seperangkat audio, berupa 2 buah Amplivier, 1 buah microphone, 1 buah equailizier, dan 1 buah compresor.

“Selain mengamankan tersangka, motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 motor Revo Nopol S-2263-CR,” bebernya.

Sementara itu, tersangka ER mengaku mengambil seperangkat alat audio masjid itu lantaran terdesak sebab motornya rusak dan harus segera direparasi.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

"Saat itu, saya salat tahajud dan ada speaker, lalu saya curi. Saya khilaf, Pak, terpaksa, karena motor saya rusak, di bagian seker dan starter,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ER dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.