Sabtu, 13 Jun 2026 00:59 WIB

Menang Gugatan di MA, Driver Online di Surabaya Cukur Gundul

Salah satu driver online dan penggugat saat dicukur gundul, Kamis (13/9/2018).
Salah satu driver online dan penggugat saat dicukur gundul, Kamis (13/9/2018).

jatimnow.com – Ratusan driver online di Surabaya merayakan dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Syukuran itu dilakukan dengan menggelar doa bersama dan sejumlah driver online dicukur gundul bersama-sama di sebuah warung pelataran Maspion square, Jalan Margorejo, Kamis (13/9/2108).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Gugatan peraturan yang mengatur transportasi online itu sebelumnya diajukan oleh tiga warga Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 Februari 2018, karena dirasa memberatkan para driver.

Tiga warga Surabaya itu adalah Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi. Mereka tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.

Daniel Rorong, Humas PDOI Jatim yang juga salah satu penggugat mengatakan, awalnya dia pesimistis terkait gugatan peraturan tersebut. Sebab, itu kali pertama berurusan dengan MA.

"Tapi kemarin ada kabar begitu yang di tulis media online, ibaratnya kita disambar petir pada siang hari," kata Daniel di sela-sela syukuran.

Makanya, setelah memenangkan gugatan itu, ia melaksanakan nazarnya untuk melakukan potong gundul bersama-sama dan dipastikan tidak ada konvoi.

"Jadi kita potong gundul ini karena kita sudah bernazar kalau memang dikabulkan kita akan potong gundul tanpa ada konvoi. Setelah itu dilanjutkan dengan sujud syukur bersama," tuturnya.

Baca juga:  Aturan Transportasi Online Dicabut, Driver di Surabaya akan Syukuran

Meski begitu, perjuangan driver online ini masih panjang. Sebab, driver online yang menggunakan sepeda motor masih belum memiliki payung hukum.

"Selain itu, kelanjutan revisi peraturan ini apakah akan berpihak kepada kita sebagai driver online juga masih belum jelas," katanya.

Sementar itu, Kuasa Hukum PDOI Jatim, M Soleh mengatakan yang dikabulkan itu bukan pencabutan Permenhub 108/2017, tapi hanya ada 23 pasal yang dianggapnya sangat krusial dan itu dibatalkan oleh MA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Sebenarnya kita mengajukan 20, tapi yang sudah dibatalkan itu ada 23 pasal, karena MA sudah membatalkan 3 pasal yang dibatalkan," terang Soleh.

Soleh mencontohkan, 6 diantara 23 pasal yang ditolak MA diantaranya soal pemasangan stiker terkait kepemilikan kendaraan wajib memiliki minimal 5 mobil, STNK kendaraan sesuai dengan KTP pemilik, kewajiban driver online wajib memiliki garasi, harus kerjasama dengan bengkel, dan harus berbadan hukum.

"Semua pasal itu sangat memberatkan bagi driver, jadi Permenhub 108/2017 harusnya kan mempermudah driver. Masak pemerintah tidak kasihan ada masyarakat yang ingin berdikari untuk dirinya dan keluarganya dan tanpa menerima bantuan dari negara malah di bebani dengan hal itu," papar Soleh.

Sholeh pun merinci beberapa pasal yang dibatalkan MA dan dinilai paling krusial. Pertama, kewajiban memasang striker. Menurut Sholeh, aturan ini bukan harus dihilangkan. “Identitas perlu ada, tapi belum bisa diterapkan sekarang karena masih rawan terjadi gesekan dengan pelaku transportasi konvensional,” ujarnya.

Kedua, aturan kepemilikan driver online minimal lima kendaraan. Menurut Sholeh, ini sangat menyulitkan driver, karena bisa saja driver itu memakai mobil orangtuanya atau mobil sewaan.

Ketiga, kepemilikan kendaraan dengan STNK sesuai identitas di KTP. Menurut Sholeh, pasal ini sama seperti pasal sebelumnya, aturan ini memberatkan driver yang mungkin tidak memiliki kendaraan sendiri.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Keempat, kewajiban driver online memiliki garasi (pool) yang menampung minimal 5 mobil. Menurut Sholeh, pasal ini akan merugikan driver online secara perorangan yang tidak memiliki mobil sejumlah itu.

Kelima, kerja sama dengan bengkel. Menurut Sholeh, pasal ini juga tidak perlu diatur supaya tidak menyulitkan driver.

Keenam, pasal yang menyebutkan pengusaha transportasi online harus berbadan hukum. Menurut Sholeh, untuk membuat PT, biaya yang dibutuhkan minimal Rp 5 juta, sehingga ini sangat merugikan driver online.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.