Rabu, 10 Jun 2026 08:09 WIB

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya dan serikat pekerja di Jawa Timur meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024. Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR-nya bisa melapor ke posko tersebut.

Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form: https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024

Baca Juga: Mbak Vinanda Silaturahmi ke Ulama Kota Kediri di Momen Idul Fitri

Koordinator Posko THR LBH, Achmad Roni mengatakan, THR merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan (Permenaker 6/2016).

"Berdasarkan ketentuan mengenai THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah," kata Roni, Selasa (19/3/2024).

"Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional, yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Terlebih lagi, terhadap buruh/pekerja yang putusnya hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR," sambungnya.

Dijelaskan Roni, pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.

"Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," terangnya.

Menurutnya, merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 pengadu baik individu atau mewakili beberapa korban dengan jumlah korban sebanyak 2.053 dari 20 perusahaan yang tersebar di Jawa Timur.

Baca Juga: Jasa Sewa iPhone di Tulungagung Laris Manis Saat Lebaran

Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik,Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidorarjo, dan Kota Malang. Mereka mengalami pelanggaran hak THR, seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil.

"Kami mencatat bahwa peran Disnakertrans Jatim setiap tahunnya dalam melakukan penegakan hukum atas adanya pengaduan pelanggaran THR masih belum optimal," ungkapnya

Berkaca pada pelaksanaan Posko THR pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Roni, Disnakertrans Jatim dinilai tidak memiliki instrumen hukum yang bersifat memaksa untuk menindak pengusaha yang abai terhadap kewajiban membayar THR kepada pekerja/buruh sehingga penanganan THR berlarut-larut dan sangat merugikan pekerja buruh.

"Terlebih Disnakertrans Jatim juga tidak dapat menjamin perlindungan hak pekerja/buruh sebagai pengadu atas pelanggaran hak ketenagakerjaan yang timbul sebagai akibat dari pengaduan THR. Alhasil pelanggaran THR pada akhirnya terus terjadi dan berulang di setiap tahunnya," bebernya.

Baca Juga: Harunya Pertemuan Keluarga di Lapas Blitar Saat Momen Idul Fitri

Selain itu, Disnakertrans Jatim dalam penanganan kasus THR meminta data-data pekerja/buruh mencakup identitas pekerja/buruh, slip gaji terakhir hingga surat perjanjian kerja yang setidaknya menunjukan adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Namun memberikan identitas pengadu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerja/buruh berpotensi dipaksa mengundurkan diri atau di-PHK secara sepihak.

"Atas dasar untuk LBH memfasilitasi pekerja/buruh yang mengalami pelanggaran hak atas THR," tutupnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.