Kamis, 11 Jun 2026 18:05 WIB

69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

  • Penulis : Gerhana
  • | Rabu, 27 Des 2023 18:33 WIB
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar dalam acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.  (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar dalam acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)

jatimnow.com - Sejumlah 69 narapidana Lapas Kelas I Malang yang telah memenuhi syarat mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Penyerahan remisi itu telah dilakukan pada Senin (25/12/2023).

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, terdapat 75 narapidana beragama Nasrani, tetapi hanya 69 narapidana yang mendapat remisi.

Baca Juga: Melihat Aktivitas Ibadah Warga Binaan Lapas Malang di Bulan Ramadan

Hal ini karena sejumlah 2 narapidana tidak memenuhi syarat administratif, dan 4 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat substantif.

"Penyerahannya sudah kami lakukan pada Senin (25/12/2023) kemarin, di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Kami lakukan pembacaan Surat Keputusan remisi khusus Natal," kata Akbar pada Rabu (27/12/2023).

Remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yakni terdapat RK-I, diberikan kepada 68 narapidana. Diantaranya, sejumlah 11 narapidana mendapat remisi 15 hari, kemudian sejumlah 56 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan sejumlah 1 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Libur Natal 2025, Wisatawan Padati Kawasan Pantai di Trenggalek

Sedangkan remisi RK-II diberikan kepada 1 narapidana dengan mendapat remisi 15 hari, dan dapat langsung bebas pada saat pemberian remisi.

"Mereka, 69 narapidana yang mendapat remisi Natal, dengan jenis pidana Pidum sebanyak 29 narapidana, narkoba sebanyak 39 narapidana, dan korupsi sebanyak 1 narapidana," katanya.

Akbar menyampaikan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi narapidana supaya bisa mendapatkan remisi. Diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: PSI Surabaya Gelar Perayaan Natal Bernuansa Keberagaman dan Pluralisme

Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," katanya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.