Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Desember, Cek Lokasinya
- Penulis : Haryo Agus
- | Senin, 18 Des 2023 07:35 WIB
jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 18 Desember, ada di Tempat Parkir Pasar Turi Baru dan di Tempat Parkir Gedung Pandansari Kandangan, Benowo, Surabaya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Kemudian, pada tanggal 19 Desember, pelayanan SIM keliling ada di Tempat Parkir Pasar Turi Baru dan di SMAN 22 Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.
Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi
Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-64265-jadwal-sim-keliling-di-surabaya-tanggal-1819-desember-cek-lokasinya