Kamis, 11 Jun 2026 08:38 WIB

Wilayah Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bojonogoro, Simak!

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin. (Foto: Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin. (Foto: Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah tetapkan dan sosialisasikan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

"Kami tengah mempersiapkan untuk masa kampanye yang ini dimulai, dan juga untuk proses daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: LG Life’s Good Truck Sapa Warga Surabaya

Adapun lokasi pemasangan APK, lanjut Mustofirin, sebagaimana yang di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 156 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, pemasangan APK juga memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.

"Lokasinya sesuai yang di atur di peraturan KPU tahun 2023 maupun di Perbup tahun 2017," Singkatnya.

Adapun sebagaimana Perbup nomor 31 tahun 2017 lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan di Kabupaten Bojonegoro yakni :

1. Komplek Alun-Alun Kota Bojonegoro.

2. Di dalam Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro.

3. Tempat peribadatan dengan radius 10 meter dari pagar/halaman tempat peribadatan.

Baca Juga: DP3APPKB Surabaya Perkuat Kepemimpinan Perempuan lewat Literasi Politik

4.Lembaga pendidikan dengan radius 10 meter dari pagar/halaman lembaga pendidikan.
5. Komplek perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
dengan radius 25 meter dari pagar/halaman komplek perkantoran.

6. Terminal dan stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar/halaman terminal dan stasiun.

7. Tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera sang saka merah putih, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu rambu lalu lintas.

8. Perempatan dan pertigaan traffic light dengan radius 25 meter, dikecualikan pada panggung reklame yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

9. Pasar daerah dan pasar desa.

Baca Juga: Wahono - Nurul Resmi Ditetapkan Menang di Pilbup Bojonegoro, Raih 89,34% Suara

10. Kloneng-kloneng jembatan.

11. Taman-Taman Milik Pemerintah Daerah.

12. Jalan-jalan di wilayah Kecamatan Bojonegoro, meliputi:
a. Jalan A. Yani;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Untung Suropati;
d. Jalan Rajekwesi;
e. Jalan Hasyim Asyari;
f. Jalan Pahlawan;
g. Jalan Trunojoyo;
h. Jalan P. Mas Tumapel; dan
i. Jalan Imam Bonjol.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.