Hadiah Celana Dalam untuk DPRD Surabaya, Sahat Divonis 9 Tahun
jatimnow.com - Peristiwa Komisi D DPRD Surabaya mendapat hadiah celana dalam mendominasi berita pilihan pembaca pada Selasa (26/9/2023).
Berita lainnya adalah Terdakwa perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Redaksi merangkum tiga berita pilihan pembaca tersebut.
DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Komisi D DPRD Surabaya mendapat kirim kado berupa pakaian dalam, terdiri dari bra dan celana dalam macam warna. Selain pakaian dalam, ada juga beberapa bungkus obat untuk penyembuh masuk angin.
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara soal hadiah pakaian dalam berupa celana dalam bermacam warna, bra, hingga obat masuk angin ke kantornya.
Terdakwa Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun, Segini Uang yang Wajib Dikembalikan!
Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733
Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
Editor : Redaksi
URL : https://jatimnow.id/baca-61942-hadiah-celana-dalam-untuk-dprd-surabaya-sahat-divonis-9-tahun