Selasa, 28 Jul 2026 09:43 WIB

Bikin Kegiatan Sampai Menutup Jalan, Begini Aturannya

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 08 Agu 2023 14:49 WIB
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)

jatimnow.com - Memasuki bulan Agustus, akan banyak kegiatan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak kegiatan yang dilakukan seperti lomba-lomba, bazar, pentas seni, dan bermacam kegiatan lainnya.

Kegiatan tersebut, terkadang digelar dengan menutup jalan. Namun apakah penutupan jalan diperbolehkan?

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Aturan penutupan jalan tertulis dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Asalkan kegiatan tersebut tidak menutup jalan nasional atau provinsi, ada jalur alternatif, dan mendapat izin dari kepolisian.

Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi, diperbolehkan untuk kepentingan umum yang berskala nasional. Sedangkan, penutupan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diperbolehkan untuk kegiatan nasional, daerah, hingga kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bongkar Kasus Internasional, AKBP Edy Herwiyanto Raih 6 Penghargaan

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menjelaskan untuk kegiatan yang menutup jalan harus menyiapkan perizinan dan jalur alternatif.

"Jangan sampai kita menutup jalan tetapi tidak ada jalur alternatif," jelas Satriyono, Selasa (08/08/2023).

Satriyono menuturkan, alur perizinan untuk menutup jalan ditujukan ke polsek setempat. Kemudian, setelah mendapat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

"Setelah rekomendasi dari polsek keluar nanti akan diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian satlantas akan meninjau kegiatan yang menutup jalan utama kemudian mencari jalur alternatif," tuturnya.

Satriyono melanjutkan, setelah mendapat rekomendasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Intelkam Polrestabes Surabaya untuk mendapat izin keramaian.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.