Bikin Kegiatan Sampai Menutup Jalan, Begini Aturannya
- Penulis : Haryo Agus
- | Selasa, 08 Agu 2023 14:49 WIB
jatimnow.com - Memasuki bulan Agustus, akan banyak kegiatan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak kegiatan yang dilakukan seperti lomba-lomba, bazar, pentas seni, dan bermacam kegiatan lainnya.
Kegiatan tersebut, terkadang digelar dengan menutup jalan. Namun apakah penutupan jalan diperbolehkan?
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
Aturan penutupan jalan tertulis dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Asalkan kegiatan tersebut tidak menutup jalan nasional atau provinsi, ada jalur alternatif, dan mendapat izin dari kepolisian.
Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi, diperbolehkan untuk kepentingan umum yang berskala nasional. Sedangkan, penutupan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diperbolehkan untuk kegiatan nasional, daerah, hingga kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menjelaskan untuk kegiatan yang menutup jalan harus menyiapkan perizinan dan jalur alternatif.
"Jangan sampai kita menutup jalan tetapi tidak ada jalur alternatif," jelas Satriyono, Selasa (08/08/2023).
Satriyono menuturkan, alur perizinan untuk menutup jalan ditujukan ke polsek setempat. Kemudian, setelah mendapat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Mundur 2 Kali, Pembangunan Jembatan Gondang 1 di Tulungagung Akhirnya Dimulai
"Setelah rekomendasi dari polsek keluar nanti akan diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian satlantas akan meninjau kegiatan yang menutup jalan utama kemudian mencari jalur alternatif," tuturnya.
Satriyono melanjutkan, setelah mendapat rekomendasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Intelkam Polrestabes Surabaya untuk mendapat izin keramaian.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-60619-bikin-kegiatan-sampai-menutup-jalan-begini-aturannya