Jumat, 12 Jun 2026 15:19 WIB

Bikin Kegiatan Sampai Menutup Jalan, Begini Aturannya

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 08 Agu 2023 14:49 WIB
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)

jatimnow.com - Memasuki bulan Agustus, akan banyak kegiatan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak kegiatan yang dilakukan seperti lomba-lomba, bazar, pentas seni, dan bermacam kegiatan lainnya.

Kegiatan tersebut, terkadang digelar dengan menutup jalan. Namun apakah penutupan jalan diperbolehkan?

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Aturan penutupan jalan tertulis dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Asalkan kegiatan tersebut tidak menutup jalan nasional atau provinsi, ada jalur alternatif, dan mendapat izin dari kepolisian.

Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi, diperbolehkan untuk kepentingan umum yang berskala nasional. Sedangkan, penutupan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diperbolehkan untuk kegiatan nasional, daerah, hingga kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menjelaskan untuk kegiatan yang menutup jalan harus menyiapkan perizinan dan jalur alternatif.

"Jangan sampai kita menutup jalan tetapi tidak ada jalur alternatif," jelas Satriyono, Selasa (08/08/2023).

Satriyono menuturkan, alur perizinan untuk menutup jalan ditujukan ke polsek setempat. Kemudian, setelah mendapat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Mundur 2 Kali, Pembangunan Jembatan Gondang 1 di Tulungagung Akhirnya Dimulai

"Setelah rekomendasi dari polsek keluar nanti akan diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian satlantas akan meninjau kegiatan yang menutup jalan utama kemudian mencari jalur alternatif," tuturnya.

Satriyono melanjutkan, setelah mendapat rekomendasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Intelkam Polrestabes Surabaya untuk mendapat izin keramaian.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.