Senin, 27 Jul 2026 20:20 WIB

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Suasana pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Bea Cukai Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Suasana pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Bea Cukai Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 2.325 liter miras senilai total Rp1,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal yyang merupakan hasil operasi penindakan sejak tahun 2021 sampai 2023 di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Gresik dan di PT Antamas, Gresik.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT), tanpa dilekati pita cukai. Dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal atau arak Bali.

"Dengan nilai barang yang dimusnahkan Rp1,8 miliar dan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar. Barang tersebut sudah ditetapkan milik negara untuk dimusnahkan," ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, modus peredaran rokok tanpa cukai ilegal banyak ditemukan dari jasa pengiriman ekpedisi. Juga banyak masyarakat pinggiran yang mengkonsumsi rokok ilegal. Karena memang harganya murah. Sedangkan miras, banyak ditemukan arak Bali, bir, serta paket obat kedaluwarsa dari ABK kapal.

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

"Kami juga sudah melakukan penyidikan kepada dua tersangka peredaran rokok pada Mei 2023, yang sekarang sudah ditahan di Rutan Lapas Cerme, Gresik,” kata dia.

Selain itu, Bea Cukai Gresik juga dua kali melakukan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK. 04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga: Tercebur Sumur 15 Meter, Kakek 98 Tahun di Kedamean Gresik Ditemukan Tewas

“Dengan membayar sanksi administrasi berupa denda. Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp11 juta,” paparnya.

Pihaknya bersama instansi terkait, juga terus melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Baik di Kabupaten Gresik maupun di Kabupaten Lamongan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.