Kamis, 23 Jul 2026 04:10 WIB

Empat Budak Narkoba di Pasuruan Dilibas

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 12 Mei 2023 17:09 WIB
Dua dari empat tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.(foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Dua dari empat tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.(foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan melibas empat budak narkoba sejak awal Mei 2023. Selain itu petugas juga menyita belasan poket narkoba jenis sabu sebagai barang buktinya. 

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan jika para tersangka ini diamankan di TKP berbeda, seperti salah satunya tersangka Arief Ika Candra Alias Bagong (44), warga Wunut, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dibekuk polisi di rumahnya saat Rabu (3/5) lalu.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

"Dari penangkapan Arief alias Bagong, kami mengamankan barang bukti 6 plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,16 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet, Jumat (12/5/2023).

Barang bukti narkoba jenis sabu yang dijadikan barang bukti.Barang bukti narkoba jenis sabu yang dijadikan barang bukti.

Sehari berselang tepatnya Kamis (4/5) malam hari, polisi menangkap dua sekawan yang sedang merencanakan transaksi sabu di dalam sebuah rumah di Dusun/Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur

Identitas dua sekawan itu bernama Dimas Pranoto (40) dan Irmawan (40). Mereka berdua juga merupakan warga Dusun Jimbaran.

"Selain mengamankan uang hasil transaksi, kami juga menyita 3 bungkus plastik berini sabu yang berat totalnya sekitar 8,4 gram sebagai barang bukti," terangnya.

Terakhir, Slamet mengungkapkan jika jajarannya membekuk seorang residivis kasus kejahatan yang kembali berulah dengan terlibat dalam bisnis peredaran sabu.

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

Seorang residivis bernama Aris Faizar Rokhman (41), warga Dusun/Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo itu dibekuk polisi pada Jumat (5/5) malam, saat berada di dalam rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram, yang dibungkus platik kemasan minunan rasa sereal. "Tersangka Aris Faizar ini adalah residivis," tandasnya.

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.