Kamis, 11 Jun 2026 21:43 WIB

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Sembunyikan Sabu di Rak Piring

Tersangka EBH diapit petugas Satnarkoba Mapolrestabes Surabaya. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for Jatimnow.com)
Tersangka EBH diapit petugas Satnarkoba Mapolrestabes Surabaya. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Gadel Tengah, Tandes.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap sang pemilik rumah berinisial EBH (40), yang terbukti terlibat peredaran bisnis terlarang itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Saat penggeledahan, polisi menyita 5 poket sabu siap edar seberat 2,26 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet bulat di atas rak piring.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dan tunai Rp 320 ribu hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel yang kini dijadikan barang bukti.

"Tersangka merupakan target kami," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Rabu (10/5/2023).

Menurut Daniel bila tersangka cukup cerdik, agar bisnis haramnya ini tidak terendus polisi, tersangka menyimpan sabu di dalam dompet dan ditaruh di atas rak piring.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa dari profiling bahwa EBH mendapatkan sabu tersebut disuplai oleh seseorang yang berada di dalam sebuah lapas yang ada di Jatim.

“Tersangka EBH mengaku jika barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial GLH. Selain itu yang tunai itu merupakan hasil penjualan dua poket sabu,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan selain menjual sabu paket hemat itu, tersangka juga merupakan pemakai aktif sabu terbukti dari tes urinnya yang menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Ters urine positif pemakai atau pengguna. Saat ini tersangka telah kami tahan," tandasnya.

Pria berkulit kuning langsat itu terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 
Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.