Selasa, 28 Jul 2026 06:24 WIB

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Sembunyikan Sabu di Rak Piring

Tersangka EBH diapit petugas Satnarkoba Mapolrestabes Surabaya. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for Jatimnow.com)
Tersangka EBH diapit petugas Satnarkoba Mapolrestabes Surabaya. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Gadel Tengah, Tandes.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap sang pemilik rumah berinisial EBH (40), yang terbukti terlibat peredaran bisnis terlarang itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Saat penggeledahan, polisi menyita 5 poket sabu siap edar seberat 2,26 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet bulat di atas rak piring.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dan tunai Rp 320 ribu hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel yang kini dijadikan barang bukti.

"Tersangka merupakan target kami," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Rabu (10/5/2023).

Menurut Daniel bila tersangka cukup cerdik, agar bisnis haramnya ini tidak terendus polisi, tersangka menyimpan sabu di dalam dompet dan ditaruh di atas rak piring.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa dari profiling bahwa EBH mendapatkan sabu tersebut disuplai oleh seseorang yang berada di dalam sebuah lapas yang ada di Jatim.

“Tersangka EBH mengaku jika barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial GLH. Selain itu yang tunai itu merupakan hasil penjualan dua poket sabu,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan selain menjual sabu paket hemat itu, tersangka juga merupakan pemakai aktif sabu terbukti dari tes urinnya yang menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Ters urine positif pemakai atau pengguna. Saat ini tersangka telah kami tahan," tandasnya.

Pria berkulit kuning langsat itu terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 
Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.