Minggu, 26 Jul 2026 16:49 WIB

Pengiriman Ciu Grobogan dan Arak Bali ke Gresik Digagalkan Polisi di Lamongan

Ratusan liter miras yang diamankan Polsek Glagah (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Ratusan liter miras yang diamankan Polsek Glagah (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam tiga hari terakhir, Polsek Glagah, Polres Lamongan menggagalkan pengiriman ciu Grobogan dan arak Bali dengan tujuan Gresik.

Pengiriman pertama yaitu 180 liter arak Bali digagalkan pada Sabtu (23/3/2023). Selang sehari, tepatnya Senin (27/3/2023) pukul 02.00 WIB, juga digagalkan pengiriman 750 liter ciu asal Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

"Bermula dari informasi warga, yang mana sebelum masuk wilayah Manyar, Gresik melintas melalui Kecamatan Glagah. Kurir berhenti sejenak di bahu jalan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).

Modus pengiriman disebut hampir sama. Waktu berhenti tersebut, terang Anton, warga mencurigai dan melapor ke pihak terkait. Kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Baca Juga: Diduga Karena Korsleting Listrik, Kantor LSM di Lamongan Terbakar

Sabtu lalu, petugas mengamankan mobil pikap Suzuki Cary warna hitam dengan nopol S 9840 AD bermuatan arak Bali, yang berhenti di pinggir Jalan Raya Lonjong, perbatasan Lamongan-Gresik. Petugas kepolisian mengamankan dua orang, yaitu MA warga Gresik dan S warga Wonogiri, Jawa Tengah.

"Sedangkan pada Senin dini hari, kurir menggunakan Suzuki Carry warna hitam nopol B 4967 BAW. Mobil itu berhenti di jalan Soko, Desa Margoanyar, Glagah. Mengamankan, juga tiga orang yaitu AH (37), NS (29) dan CM (25), semuanya warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan," paparnya.

Baca Juga: Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Usut punya usut, para kurir ini terlebih dahulu menghubungi pemesan sebelum masuk wilayah Gresik. Pemesanan dilakukan online dan pengiriman secara COD.

"Mereka semua akan dijerat dengan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," tandas Anton.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.