Penyelundupan Ganja 3 Kilogram Digagalkan
- Penulis : Farizal Tito
- | Selasa, 21 Mar 2023 14:57 WIB
jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jatim, digagalkan polisi.
Dua orang yang terlibat transaksi ganja itu disergap di tempat berbeda oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba
Keduanya berinisial MA (25), warga Surabaya selaku kurir dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Kuncup Ganja Thailand yang Diamankan BNN di Gresik untuk Bahan Baku Liquid Vape
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Baca Juga: BNN Bongkar Gudang Narkotika di Gresik, Amankan 3,37 Ton Kuncup Ganja dari Thailand
Menurut Fadillah, dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dilacak keberadaannya. MA saat itu diminta mengirim tiga bungkus ganja 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Editor : Rangga Sigit CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-57123-penyelundupan-ganja-3-kilogram-digagalkan