Selasa, 28 Jul 2026 10:43 WIB

Ada Catatan Secara Keagamaan Pada Pola Pembayaran BPIH dari Nilai Manfaat

Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (Foto: Asrorun)
Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Asrorun)

jatimnow.com - Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023 disebut dari aspek fatwa dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH), masih menyisakan catatan secara keagamaan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Jakarta, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, 1 Orang Tertinggal karena Sakit

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menetapkan BIPIH lebih rendah dari usulan semula, menjadi Rp49,8 juta pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pertimbangannya adalah pembiayaan haji 55,3 persen dibayar jamaah serta sebesar 44,7 persen diambil dari nilai manfaat.

Asrorun mengatakan, nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat, yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sebagian nilai manfaat yang digunakan, dalam riset saya, berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fiqih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal," jelas dia tertulis.

Ketentuan itu, lanjutnya, sudah ada di dalam keputusan Ijtima Ulama 2012 dan lantas diatur dalam Pasal 26 huruf F, tentang Kewajiban BPKH.

"Kewajiban BPKH itu membayar nilai manfaat setoran BPIH dan atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji," jelasnya.

Baca Juga: Suasana Haru Sambut 312 Jemaah Haji Probolinggo di Kantor Wali Kota

Sedangkan fatwa MUI terkait keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU PKH. Sebagaimana keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia 2012, tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list).

"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji," papar dia.

Menurutnya, posisi yang ada pada pasal 6 menjelaskan bahwa kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH dan juga mengelolanya.

Sementara pasal 7 menegaskan, setoran BPIH dan atau BPIH Khusus itu merupakan dana titipan jamaah haji untuk penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Tulungagung Wafat Saat Wukuf di Arafah karena Dehidrasi

"Jadi status uang tersebut belum milik pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya," pungkasnya.

Pemaparan itu disampaikan Asrorun Niam dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hadir dalam pengukuhan guru besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi dan Ketua KPAI Ai Maryati.

Kemudian Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama, madya serta pratama dan puluhan rektor perguruan tinggi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.