Senin, 27 Jul 2026 09:46 WIB

DPRD Gresik Gencar Lakukan Sosperda Ketenagakerjaan

DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)
DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)

jatimnow.com - DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya melakukan sosialisai perundang-undangan (sosperda) sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut di antaranya berisi peraturan yang nantinya akan membantu tenaga kerja lokal bisa terserap lebih banyak oleh perusahaan yang berada di Gresik.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Salah satu anggota DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang aktif melakukan sosperda adalah M Syahrul Munir. Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan di wilayanya. Namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

"Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standart kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan," terang Munir, Senin (30/1/2023).

Ketua Fraksi PKB ini mengakui, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

"Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar," ucapnya.

Terkait sanksi atau punishment jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik itu tidak mematuhi perda tersebut, politisi muda ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

"Masih menunggu Perbup-nya. Kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan," jelasnya.

Baca Juga: Tercebur Sumur 15 Meter, Kakek 98 Tahun di Kedamean Gresik Ditemukan Tewas

Ke depan, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Jadi harus diawasi. Kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.