Selasa, 09 Jun 2026 10:30 WIB

DPRD Gresik Gencar Lakukan Sosperda Ketenagakerjaan

DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)
DPRD Gresik saat Sosperda Ketenakerjaan (Foto: Dok. DPRD Gresik)

jatimnow.com - DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya melakukan sosialisai perundang-undangan (sosperda) sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut di antaranya berisi peraturan yang nantinya akan membantu tenaga kerja lokal bisa terserap lebih banyak oleh perusahaan yang berada di Gresik.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Salah satu anggota DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang aktif melakukan sosperda adalah M Syahrul Munir. Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan di wilayanya. Namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

"Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standart kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan," terang Munir, Senin (30/1/2023).

Ketua Fraksi PKB ini mengakui, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

"Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar," ucapnya.

Terkait sanksi atau punishment jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik itu tidak mematuhi perda tersebut, politisi muda ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

"Masih menunggu Perbup-nya. Kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

Ke depan, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Jadi harus diawasi. Kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.