Kamis, 23 Jul 2026 22:23 WIB

Ini Tampang Bandar Sabu Berkedok Pengelola Rumah Kos di Surabaya

Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pengelola rumah kos di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama Handoyo (49), warga Jalan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya. Ia ditangkap Kanit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Krukah Tengah Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,42 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar berinisial IS (41) beberapa waktu lalu.

"Dia kita tangkap setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka ini merupakan penyuplai sabu alias bandar yang menyuplai pengedar IS yang sebelumnya kami tangkap di Jalan Petemon Kuburan," ujar Daniel, Rabu (25/1/2023).

Dari hasil interogasi, Handoyo mengaku jika barang bukti tersebut didapatkan oleh seorang berinisial YC, yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

"Handoyo mengaku awalnya mendapat pasokan barang 50 gram. tapi sebelum penangkapannya, dia mendapatkan suplai barang seberat 30 gram," urai Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Selain barang bukti tersebut polisi juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi satu sedotan, timbangan elektrik, dua kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp500, dan dua ponsel.

"Barang bukti itu disimpan di dompet warna merah," lanjut Daniel.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Daniel menambahkan selain menjadi bandar sabu, Handoyo juga pemakai sabu langsung. Berdasarkan dari hasil tes urine, menunjukkan jika pelaku positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya Handoyo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.