Sabtu, 06 Jun 2026 22:18 WIB

Ini Tampang Bandar Sabu Berkedok Pengelola Rumah Kos di Surabaya

Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pengelola rumah kos di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama Handoyo (49), warga Jalan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya. Ia ditangkap Kanit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Krukah Tengah Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,42 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar berinisial IS (41) beberapa waktu lalu.

"Dia kita tangkap setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka ini merupakan penyuplai sabu alias bandar yang menyuplai pengedar IS yang sebelumnya kami tangkap di Jalan Petemon Kuburan," ujar Daniel, Rabu (25/1/2023).

Dari hasil interogasi, Handoyo mengaku jika barang bukti tersebut didapatkan oleh seorang berinisial YC, yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Handoyo mengaku awalnya mendapat pasokan barang 50 gram. tapi sebelum penangkapannya, dia mendapatkan suplai barang seberat 30 gram," urai Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Selain barang bukti tersebut polisi juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi satu sedotan, timbangan elektrik, dua kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp500, dan dua ponsel.

"Barang bukti itu disimpan di dompet warna merah," lanjut Daniel.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Daniel menambahkan selain menjadi bandar sabu, Handoyo juga pemakai sabu langsung. Berdasarkan dari hasil tes urine, menunjukkan jika pelaku positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya Handoyo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.