Sidang Perdana Kasus Santri Terbakar di Pasuruan Digelar Jumat Pekan Ini
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 24 Jan 2023 17:34 WIB
jatimnow.com - Santri Pondok Pesantren Al-Berr, MAM (16) dijadwalkan menjalani persidangan pada Jumat (27/1/2023) di PN Bangil. Ia semakin dekat dengan kursi pesakitan setelah upaya diversi gagal dilakukan.
MAM terjerat kasus meninggalnya INF (13), santri yang terbakar dipicu masalah uang. MAM sendiri merupakan senior INF.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
Diversi untuk MAM sedianya dilakukan pada Kamis (19/1) lalu. Namun beberapa pihak tidak hadir lantaran bertakziah ke rumah duka. Upaya pun ditunda pada Selasa (24/1/2022).
Juru Bicara PN Bangil, Amirul mengatakan bahwa gagalnya diversi karena adanya syarat yang tidak terpenuhi.
"Dalam diversi harus ada korban, sedangkan korban meninggal pada saat mau dilakukan diversi. Diversi, berunding antara pelaku anak dan korban," jelas Amirul.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup mengingat terdakwanya berstatus di bawah umur. Amirul tidak melarang jika masyarakat ingin datang ke PN Bangil, akan tetapi tidak boleh masuk ke ruang sidang.
"Selama proses persidangan akan dilakukan secara tertutup. Nanti kalau sidang putusan akan dilakukan secara terbuka," tegasnya.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
INF (13) meninggal dunia usai 20 hari mendapat perawatan medis akibat terbakar. Korban dimakamkan di pemakaman umum Dusun Kepulungan 2, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
INF menderita luka bakar hingga 63% akibat disiram pertalite dan disulut api yang diduga dilakukan MAM. Masalah bermula dari cekcok antara korban dengan beberapa santri lain karena ia diduga terpergok mencuri uang.
Editor : Arina Pramudita