Senin, 27 Jul 2026 15:31 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Sabu dalam Kemasan Teh

Bandar narkoba asal Sidotopo, Surabaya yang kerap mendapat pasokan dari Madura. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Bandar narkoba asal Sidotopo, Surabaya yang kerap mendapat pasokan dari Madura. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan modus nyeleneh. Yakni dikemas menggunakan bungkus teh dan diedarkan di Surabaya.

Pengungkapan itu dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap pria berinisial MR. Ia merupakan warga Jalan Sidotopo yang diketahui bandar sabu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja serabutan itu ditangkap di rumahnya, Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 23.45 WIB.

“Kami menemukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram. Selain itu, juga ditemukan ponsel, uang tunai Rp2 juta, bungkus teh, kartu ATM, dan tiga plastik klip bertuliskan (100, 150, 200)," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/12/2022).

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan dagangannya di sekitar tempat tinggalnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya menyergap MR di rumahnya.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di sebuah lipatan selembar sarung yang berada di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Daniel menambahkan dalam penangkapan tersebut, timnya sempat mengalami kendala. Sebab pelaku yang sudah lama diincar ini berusaha kabur.

"Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Namun saat itu petugas di lapangan lebih sigap dan langsung memborgol tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dari hasil interogasi, MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama Ali yang saat ini dalam pengejaran.

"Ia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Sementara proses pemesanan itu kadang diantarkan Ali ke rumah MR," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.