Kamis, 11 Jun 2026 12:00 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Sabu dalam Kemasan Teh

Bandar narkoba asal Sidotopo, Surabaya yang kerap mendapat pasokan dari Madura. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Bandar narkoba asal Sidotopo, Surabaya yang kerap mendapat pasokan dari Madura. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan modus nyeleneh. Yakni dikemas menggunakan bungkus teh dan diedarkan di Surabaya.

Pengungkapan itu dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap pria berinisial MR. Ia merupakan warga Jalan Sidotopo yang diketahui bandar sabu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja serabutan itu ditangkap di rumahnya, Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 23.45 WIB.

“Kami menemukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram. Selain itu, juga ditemukan ponsel, uang tunai Rp2 juta, bungkus teh, kartu ATM, dan tiga plastik klip bertuliskan (100, 150, 200)," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/12/2022).

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan dagangannya di sekitar tempat tinggalnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya menyergap MR di rumahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di sebuah lipatan selembar sarung yang berada di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Daniel menambahkan dalam penangkapan tersebut, timnya sempat mengalami kendala. Sebab pelaku yang sudah lama diincar ini berusaha kabur.

"Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Namun saat itu petugas di lapangan lebih sigap dan langsung memborgol tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dari hasil interogasi, MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama Ali yang saat ini dalam pengejaran.

"Ia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Sementara proses pemesanan itu kadang diantarkan Ali ke rumah MR," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.