Kamis, 23 Jul 2026 16:13 WIB

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat hingga 2030

Umar Patek saat menerima remisi umum di HUT RI ke-75. (Foto: dok. jatimnow.com)
Umar Patek saat menerima remisi umum di HUT RI ke-75. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12/2022) hari ini.

Kabar bebasnya Napiter Umar Patek tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris

"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," tulisnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa program PB menjadi hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Baca Juga: 1.758 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Timur Bersaing Ketat di Tahap Akhir

"Diantaranya adalah sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," imbuhnya.

Selain itu, Umar Patek sebagai Napiter yang terseret kasus Bom Bali 2 itu juga telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI

Baca Juga: Kemenkumham Aceh Timba Ilmu Pelayanan Publik ke Kanwil Jatim

"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.