Kamis, 23 Jul 2026 03:19 WIB

7 Anggota Gangster Gukgukguk Penyerang Sekuriti di Surabaya Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 01 Des 2022 17:15 WIB
Anggota gangster Gukgukguk dan senjata tajam yang mereka pakai diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Anggota gangster Gukgukguk dan senjata tajam yang mereka pakai diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - 7 dari 15 anggota gangster Gukgukguk yang menyerang sekuriti Perumahan Pakuwon City Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

7 tersangka itu adalah AA (21), NA (18), RA (18), KS (15), AN (17), yang merupakan warga Surabaya, dan RR (15) serta FF (15), warga Sidoarjo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, 7 remaja tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti melalukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap sekuriti dan seorang pemuda di pos penjagaan Perumahan Pakuwon City Surabaya.

"Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap, karena ini sangat meresahkan. Dan yang membuat miris, beberapa di antara yang diamankan ini ada yang di bawah umur," terang Anton, Kamis (1/12/2022).

Anton menjelaskan, remaja yang ditetapkan tersangka ini merupakan dari kelompok gangster Gukgukguk. Sebelum melukai sekuriti, mereka terlibat tawuran dengan gangster WokWok, yang merupakan tim bebuyutan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Aksi tawuran antara kelompok gangster kedua tim ini diawali janjian di Jalan Merr. Karena salah satu dari gangster tersebut kalah jumlah, kemudian dikejar sampai arah Pakuwon City. Kemudian korban sekuriti saat itu mau menolong, tapi malah dikeroyok bahkan sampai dilukai dengan sajam sama mereka ini," jelasnya.

"Saat ini, kasusnya masih akan terus dikembangkan. Berupaya mengantisipasi terjadinya aksi tawuran dari kelompok-kelompok gangster ini, agar tidak terulang lagi. Dengan tentunya terus melakukan patroli maupun sosialisasi. Karena ini sangat meresahkan," tambah Anton.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti di antaranya 3 motor, 7 senjata tajam jenis celurit dan pedang, 2 buah stik golf, 1 potongan besi, pecahan kaca, dan 9 handphone.

Sedangkan untuk hukumannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, kemudian 351 KUHP, 160 KUHP serta Undang-undang Darurat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.